Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wabup Bungo Ditolak

Calon perseorangan Bupati Bungo
Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Bungo, Ketua Bawaslu Bungo, serta Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bungo saat menyerahkan berita acara pemeriksaan kelengkapan syarat dukungan Bapaslon perseorangan. Foto : dok KPU Kabupaten Bungo

Ungkap.co.id – Dokumen syarat dukungan Bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, yakni M. Hendri M. Nur S.H., dan Ismail Buzar ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo.

Hal itu karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo Nomor : 2691PL.02.2-Kptl1508/KPU
Kab/X/2019 tentang penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2020.

Baca Juga : KPUD Bungo Resmi Buka Jalur Perseorangan Pilkada Bungo Tahun 2020

Jumlah paling sedikit dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 23.932 ( dua puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua ) dukungan dan paling sedikit tersebar pada 9 (sembilan) kecamatan dari 17 ( tujuh belas ) kecamatan yang ada di Kabupaten Bungo.

Berdasarkan berita acara tertanggal 25 Februari 2020 yang dikirim oleh Ruslan Minan selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Bungo via WhatsApp kepada Ungkap.co.id, Kamis (27/2/2020), itu terlihat M. Hendri M. Nur S.H., dan Ismail Buzar menyerahkan syarat dukungan sebanyak 24.815.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan secara teliti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dari syarat dukungan tersebut, ternyata yang lengkap sebanyak 17.470, yang tidak lengkap 7.345 dukungan.

Oleh karena itu sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, maka tidak ada lagi perbaikan. Itu artinya dokumen syarat dukungan Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, yakni M. Hendri M. Nur S.H., dan Ismail Buzar DITOLAK. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *