Ungkap.co.id – Diduga tengah asyik menikmati sabu di pondok terpal, 2 warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir ( Rohil) pada Rabu, 30 Nopember 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.
2 warga Teluk Piyai Pesisir yang juga sebagai petani bernama Darmadi alias Madi (43) dan Candra alias Ican (29) ini diringkus polisi di Jalan Sungai Jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu.
Penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti seberat kotor 14,36 gram sabu.
Baca Juga : Tangkap 5 Orang, Polda Jambi Amankan 2 Kg Sabu Senilai RP2,6 Miliar
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu itu.
“Setelah mendapat informasi tersebut lalu Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono, melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar. Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Jum’at, 2 Desember 2022.
Dalam penyelidikan ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial DI alias Madi dan CA alias Ican. Keduanya ditangkap saat sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu di pondok yang terbuat dari plastik terpal di lahan perkebunan kelapa sawit milik DI.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Polda Jambi Tangkap 7 Orang dan Bakar 16 Pondok
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terlapor DI alias Madi, terlapor langsung mengakui bahwa narkotika miliknya berada dalam toples plastik yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna biru yang di gantungkan di pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya, tim opsnal menyuruh terlapor D.I alias Madi untuk membuka 1 plastik warna biru.
Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 mancis dan 1 kompor/alat pembakar sabu.
“Seterusnya 2 alat hisap atau bong dan 2 kaca pirex, 1 toples plastik, 1 unit handphone merek Redmi warna biru milik DI alias Madi, serta 1 unit handphone merek Vivo warna biru milik CA alias Ican,” jelas Juliandi.
Baca Juga : 20 Warga di Merangin Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi
Setelah dilakukan interogasi terhadap Madi, Juliandi menyebutkan bahwa Madi mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Barang itu didapat dari S. (DPO). Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tes urine kedua tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk keduanya dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)