Tangkap 5 Orang, Polda Jambi Amankan 2 Kg Sabu Senilai RP2,6 Miliar

Peredaran narkoba di Jambi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 2 kilogram jaringan antar provinsi. Kelima pelaku tersebut yakni berinisial HS, BJ, SH, SB, dan RA. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi amankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 2 kilogram jaringan antar provinsi. 

Kelima pelaku tersebut yakni berinisial HS, BJ, SH, SB, dan RA. 

Bacaan Lainnya

Dari lima orang pelaku yang diamankan tersebut, terdapat satu orang perempuan yang berinisial HS (45). Ia merupakan seorang bandar.

Dimana dari lima orang pelaku tersebut terdapat dua orang pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi yang berinisial SB sebagai kurir dan RA sebagai penerima. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, ungkap kasus ini selama bulan November.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram,” ujarnya, Kamis (1/12/22). 

Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba

Tangkapan ini berada di wilayah Bungo dan Kota Jambi. “Tangkapan yang di wilayah Bungo ini adalah salah satu bandar yang sudah lama kami lakukan penyelidikan dan kami intai,” tuturnya. 

Kata Thomas, tangkapan yang terakhir ini adalah jaringan provinsi yang melibatkan beberapa daerah kabupaten kota. 

“Jaringan antar Provinsi ini kita tangkap di Kota Jambi dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram,” katanya. 

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram nilai harga rupiahnya mencapai miliaran rupiah. 

“1 kilogramnya seharga Rp1,3 miliar. Jadi 2 kilogramnya seharga Rp2,6 miliar,” sebutnya. 

Ditambahkan, sabu- sabu tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru, yang mana akan diedarkan di wilayah Provinsi Jambi maupun Kota Jambi. 

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *