AJI Mataram Kecam Tindakan Intimidasi Jurnalis di Bima

Ilustrasi wartawan
Ilustrasi. (Istimewa)

Ungkap.co.id Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam Kota Bima.

Kronologi kejadian, Jumat (10/3) sekira pukul 11.30 Wita. Atina bersama dua jurnalis lainnya melihat belasan pegawai kontrak yang merupakan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima mendatangi Kantor Walikota Bima. Mereka mengendarai mobil operasional pengangkut sampah. Kedatangan pasukan kuning itu, menanyakan sekaligus menuntut gaji yang belum dibayar selama tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Momen itu kemudian direkam oleh Atina, Jurnalis TribunLombok.com bersama rekan jurnalis lainnya. Saat melakukan live report di tengah aksi petugas kebersihan di gedung Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota, Atina justru mendapatkan intimidasi dari salah seorang pendemo, juga pegawai kontrak DLHK Kota Bima.

Pegawai kontrak itu membentak agar aksi mereka tidak direkam. Alat kerja Atina hendak dirampas dan meminta berhenti merekam.

Baca Juga : Dikenal Vokal, Rumah Wartawan Diteror dan Mobilnya Dibakar

Atina berusaha tenang dan menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai seorang jurnalis, meskipun tidak digubris oleh petugas kebersihan DLHK Kota Bima tersebut.

Atas kejadian itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M. Kasim mengecam tindakan oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Bima. Tindakan arogansi itu tidak dibenarkan, apalagi berupaya menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Kami sangat menyesalkan sikap arogansi oknum pegawai kontrak DLHK Kota Bima. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Cem, sapaan akrab Ketua AJI Mataram.

Baca Juga : Oknum Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, FWJ: Tak Semudah Itu

Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Hal ini harus dipahami oleh semua orang agar tidak melakukan tindakan diskriminasi terhadap jurnalis. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.


Baca Juga : PWRI Bungo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan 2 Wartawan

Cem meminta Walikota Bima dan atau Kepala DLHK Kota Bima memberikan pembinaan kepada oknum pegawai kontrak tersebut. Jangan sampai kasus intimidasi terhadap jurnalis terulang kembali.


“Catatan kami di Kota Bima, kasus intimidasi terhadap jurnalis terus berulang. Jangan sampai indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat merosot oleh tindakan arogasi pegawai,aparat atau masyarakat sipil lainnya,” kata Cem mengingatkan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *