Truk Batu Bara Kembali Beroperasi, tapi Sistem Buka Tutup, Ini Penjelasannya

Bayar pajak kendaraan wajib cantumkan noko
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) meminta pemberhentian sementara angkutan truk batu bara hingga sampai pengerasan jalan selesai.

Perbaikan jalan tersebut diperkirakan akan memakan waktu 5 hingga 10 hari. Hal tersebut disampaikan pada saat rapat bersama Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi dan pihak-pihak terkait.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa nantinya angkutan batu bara akan kembali beroperasi, tentunya yang berada di wilayah Tebo, Batanghari, kemudian wilayah Sarolangun.

“Hasil rapat bersama Gubernur, akan kita tempatkan para personel baik dari Ditlantas ataupun Satlantas, Dishub serta Satpol PP di ruas jalan yang diperbaiki sehingga jalan akan kita lakukan buka tutup,” ujar Dhafi, Rabu (30/11/22).

Baca Juga : Dilaporkan ke Kementerian ESDM, 112 Truk Batu Bara di Jambi Tak Boleh Beroperasi

Nanti jika sudah berjalan, tentunya akan tetap menimbulkan antrian atau potensi kemacetan. Oleh karena itu kata Dhafi, pada pelaksanaan nanti akan tetap diberlakukan buka tutup 1 jam di masing-masing mulut tambang dengan artian satu jam dibuka dan satu jam ditutup. Ini demi mengurangi volume angkutan batu bara yang menuju ruas jalan yang diperbaiki.

Kemudian juga buka tutup satu jam ini adalah tetap di laksanakan sesuai jam operasional seperti di wilayah Tebo dan Sarolangun tentunya dari pukul 18.00 WIB sampai jam 00.00 WIB dan lewat pukul 00.00 WIB sudah tidak ada lagi aktivitas angkutan truk batu bara.

Baca Juga : Tak Terdaftar di Aplikasi Simpang Bara, Truk Batu Bara Tak Bisa Jalan

Sedangkan untuk wilayah Batanghari, Koto Boyo dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Sehingga lewat dari pukul tersebut sudah tidak ada lagi angkutan batu bara yang melintas memasuki wilayah Muaro Jambi hingga Kota Jambi

“Sehingga, pada pukul 04.00 WIB tidak ada lagi yang melintas,” lanjutnya.

Dhafi juga mengatakan, selama perbaikan jalan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hanya setengah dari kondisi normal terutama yang melintasi jalan rusak tersebut.

“Oleh karena itu sejak awal masing-masing pihak mengawasi agar angkutan batu bara tidak keluar sesuai dengan yang telah ditentukan,” sambungnya.

Baca Juga : Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Jika dipaksakan akan menimbulkan kemacetan yang luar biasa lebih baik bergerak tidak banyak tapi lancar daripada dipaksakan banyak tapi menyumbat sehingga akan parkir di bahu jalan.

“Kemungkinan besar hari Sabtu atau Minggu sudah bisa beroperasional, yang mana kepastiannya ada dari BPJN dan PUPR Provinsi Jambi,” pungkas Dhafi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *