Tangkap Pengedar, Polsek Bangko Musnahkan 47 Butir Ekstasi

Polsek Bangko
Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir, Jumat (27/1/2023). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, dibawah komando Kompol Dedi Susanto secara terus menerus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran Narkotika.

Hal tersebut terlihat dari keberhasilan Polsek Bangko dalam melakukan pengungkapan peredaran Narkotika dan mengamankan para pelaku.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 butir, Jumat (27/1/2023).

Pemusnahan barang bukti yang dipusatkan di Pendopo Mapolsek Bangko tersebut juga dihadiri perwakilan Kejari Rohil, Dinas Kesehatan, Penghulu Bagan Punak, Sekretaris KONI Rohil, Ketua Roli dan berbagai unsur lainnya.

Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Bripka Alex Sander Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Sebanyak 47 butir pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka Kristanto yang merupakan pengedar warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kepenghuluan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.

Kompol Dedi Susanto menerangkan, pengungkapan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi tersebut bermula pada hari Jumat, 30 Desember 2022, sekira pukul 23.00 WIB. Didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suhada, kelurahyan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan bersama personil unit Reskrim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian pada pukul 01.30 WIB, unit Reskrim Polsek Bangko melihat satu orang laki-laki yang dicurigai berdiri di pinggir jalan.

“Melihat gelagat mencurigakan dan sesuai dengan ciri ciri pelaku yang didapatkan, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

Pada saat ditanyakan, terang Kapolsek, pelaku mengaku bernama Kristanto. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan 2 bungkus plastik bening kecil klip merah masing-masing bungkus berisikan 2 butir di duga narkotika jenis pil ekstasi, satu bungkus plastik bening kecil klip merah berisikan satu butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di dalam kantong jaket sebelah kiri yang digunakan pelaku serta uang tunai
sebanyak Rp. 1.100,000 yang diakui pelaku hasil penjualan pil ekstası.

Baca Juga : Polisi Tangkap 16 Orang Pengedar Narkoba

“Dari hasil interograsi di lapangan pelaku mengakui masih menyimpan narkotika jenis pil ekstasi di ruma nya yang berada di Jalan Parit Atmo, Kelurahan Bagan Punak Meranti,” paparnya.

Kemudian tambah Kapolsek, Panit 1 Opsnal Polsek Bangko bersama personel serta didampingi staf Kelurahan Bagan Punak Meranti dan pelaku melakukan penggeledahan di rumah ladangnya di Jalan Parit Atmo tmo. Ditemukan satu buah botol warna putih berisikan 69 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi yang diakui merupakan miliknya.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari 74 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan, sebanyak 47 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan sisanya untuk pembuktian perkara di persidangan serta laboratorium. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *