Tangkap Pelaku Perampokan Mobil Rental, Polisi Temukan Sabu

Polsek Bagan Sinembah
Joko Santoso alias Joko (25) saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) temukan BB sabu dari pelaku perampokan mobil rental yang ditangkap Polsek Bagan Sinembah pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Adalah Joko Santoso alias Joko (25) beralamat Paket G Kelompok IV, Kepenghuluan Harapan Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah Raya. Saat diinterogasi, Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB, mengakui sebelum melakukan perampokan dia bersama kedua temannya memakai Narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi. Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

“Ya, jadi pada saat terlapor sedang diperiksa oleh penyidik perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terlapor mengatakan kepada penyidik bahwa sebelum melakukan aksi, bersama dua orang temannya mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu. Barang buktinya disimpan di dalam mobil yang merupakan barang bukti yang mereka curi,” kata Juliandi, 24 Oktober 2022.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi


Sambung Juliandi, penyidik melaporkan Hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Perlanda Oktora. Lalu Kanit Reskrim Polsek Bagan langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk menuju TKP.


Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Bagan sinembah langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah mancis warna hijau ditemukan di dalam dashboard mobil tersebut.

“Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” kata Juliandi.

“Hasil tes urine tersangka ini juga hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *