Ungkap.co.id – Polres Klungkung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan ini bertempat di Loby Aula Jalaga Darma Pandhapa, pada Senin, 11 April 2022.
Yang mana BAW warga Dusun Curah Suko, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pria yang berprofesi pekerja swasta dan sebagai bapak Tiri ini telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial SL yang masih berumur 17 tahun berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Baca Juga : Berkat CCTV, Bocah Berumur 12 Tahun Diperkosa di Bangunan Kosong Terungkap
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko dan Kasi Humas Polres Iptu Agus Widiono, menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal pada Minggu, 13 Maret 2022.
Di mana IK melihat salah satu karyawannya sering melamun dan tidak berkonsentrasi dalama berkerja. Setelah IK mendesak korban SL untuk menceritakan permasalahannya, barulah kemudian korban mengaku selama ini telah disetubuhi oleh bapak tirinya (BAW) secara berulang kali dari Januari 2022 hingga awal Maret 2022.
“Setiap kali disetubuhi bapak tirinya, korban selalu dipaksa,” kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana.
Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 14 Tahun Sedang Sakit
Dengan adanya laporan korban tersebut, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko berserta anggotanya, bergerak cepat untuk mengumpulkan saksi-saksi.