Sering Jual Sabu, BNNP Jambi Tangkap Tiga Pria di Sebuah Ruko Wilayah Mendalo

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, yakni Kasad Satria (39), Sandi Saputra (25) dan Bayu Septiyan (30) saat diamankan Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap Narkotika henis sabu di wilayah Provinsi Jambi.

Dalam pengungkapan ini, tiga orang diduga pelaku berhasil ditangkap, yakni Kasad Satria (39), Sandi Saputra (25) dan Bayu Septiyan (30).

Bacaan Lainnya

“Ketiga pelaku semuanya warga kota Jambi,” ungkap Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, Kamis (8/2/24).

Lanjut Wisnu, mereka ditangkap di sebuah Ruko di wilayah Desa Mendalo Indah, RT 09, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu (7/2/24) sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga : Gerebek Narkoba di Pulau Pandan, Polisi Tangkap 9 Orang, Base Camp Dibakar

Kata Wisnu, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Lalu dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan Tim Dakjar Brantas BNNP Jambi terhadap pelaku Bayu dkk yang sering menjual narkotika jenis sabu di daerah depan Unja Mendalo.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap target tersebut, sekira pukul 20.30 WIB, Tim BNNP Jambi melakukan giat RPE terhadap target yaitu, Bayu.

“Dimana saat itu Bayu, Sandi dan Kasad Satria sedang berada di dalam sebuah Fuko bersama rekannya. Petugas BNNP Jambi langsung mengamankan Bayu, Sandi dan Kasad Satria,” ujarnya.

Dari penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti diantaranya 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan sabu. Kemudian 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang sedang diduga berisikan sabu, dan 1 butir pil ekstasi warna coklat.

Baca Juga : Kampung Bebas dari Narkoba di Tanjab Timur Diresmikan, Ini Harapan Kapolres

“Nah 1 butir pil ekstasi warna coklat ini dalam penguasaan pelaku Bayu,” jelasnya.

“Selain itu ada barang bukti lain turut diamankan, yakni uang berjumlah Rp 2.750.000, 3 unit HP, 1 lembar ATM BCA; uang tunai dalam toples sejumlah Rp 490.000, serta nota penjualan narkotika jenis sabu, dan ada juga alat narkotika pirek,” bebernya.

Selain tiga pelaku, dalam pengungkapan ini petugas BNNP Jambi juga mengamankan 8 orang yang berada di ralam ruko tersebut.

Baca Juga : Gerebek Rumah Kosong, Intel Kodim Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Mereka yakni Dedi Irawan, Bambang Pujiono, Ade Mulyana, Faisol Akhmal, Yudir Maesa, Firhan, Maradona dan Hermansyah.

“Delapan orang yang turut diamankan ini keterlibatannya sebagai pengguna,” tandas Brigjen Pol Drs Wisnu Handoko. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *