Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya yang Berumur 14 Tahun Sedang Sakit

Ayah di Buleleng perkosa anak kandungnya sendiri
DPB (44) berbaju orange terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya saat diamankan Polres Buleleng. Foto : Agung DP

Menurutnya, dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum. Maka terhadap terduga pelaku pada 6 April 2022 diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.

“Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana oendek warna hitam, 1 potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Bejat! Ibu Pergi Kerja, Seorang Ayah Perkosa Kedua Anaknya dari Tahun 2015

Selanjutnya terhadap terduga pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU ri No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nzo. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” pungkasnya. (Agung DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *