Sempat Lari, Pengedar 1,26 Gram Sabu Ditangkap Polsek Bangko

Polsek Bangko
Barang bukti dari tersangka pelaku pengedar narkoba, Muhammad Yusuf alias Usuf (41). Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Sempat berusaha lari dari kejaran tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, seorang pengangguran diduga pengedar sabu berhasil ditangkap dengan 1,26 gram barang bukti, Senin, 23 Mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIB.

Pengangguran itu bernama Muhammad Yusuf alias Usuf (41) warga jalan Pusara 1 Kelurahan Bagan Hulu ditangkap pihak berwajib di Jalan Perniagaan Ujung di halaman depan Masjid Ar-Ridho Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko. Atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Demikian ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi saat membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini.

“Setelah diperoleh informasi dari masyarakat, dan koordinasi dengan Kapolsek Bangko, selanjutnya tim opsnal mendatangi terduga pelaku, kemudian ianya mencoba melarikan diri ke arah balik ke jalan besar dan selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan,” kata Juliandi, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga : Lari Saat Rumahnya Digerebek, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi

Juliandi menjelaskan, kemudian dari tangan pelaku, diamankan 1 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, dari celana pelaku handphone Vivo dan di kantong celana sebelah kanan uang Rp600.000 diduga hasil penjualan narkotika.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine, serta selanjutnya dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *