Beraksi Bobol Rumah Warga, Akhirnya Dapat Rumah Gratis Jeruji Besi

Polsek Simpang Kanan
Harun Syahputra alias Harun (23) terduga pelaku pembobolan rumah saat diamankan Polsek Simpang Kanan. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id — Beraksi membobol rumah saat di tinggal ke pesta keluarga lalu rugikan pemiliknya senilai Rp30 juta, terduga pelaku berhasil diringkus Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir.

Pelaku bernama Fadlan Hasibuan alias Ucok, dan rekannya Harun Syahputra alias Harun (23) diringkus ditempat dan waktu berbeda setelah aksi keduanya melakukan pembobolan dan mencuri sejumlah HP di rumah korban bernama Salim Mujiono (31) yang terletak di Jalan M. Yazid Hamta Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan, Selasa, 10 Mei 2022 pukul 23.50 WIB tercium Petugas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Simpang Kanan tersebut.

“Pelapor memiliki usaha konter jual beli HP dan pulsa di rumahnya, lalu karena hendak menghadiri acara pesta pernikahan adik iparnya. Setelah mengunci semua pintu rumahnya pelapor bersama istrinya bernama Anita (saksi) langsung berangkat menuju Dusun Pinang Dame Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel),” katanya Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga : Lari Saat Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Spesialis Pembobolan Rumah Melompat ke Sungai

Juliandi melanjutkan, saat palapor tiba kembali di rumahnya, pelapor melihat pintu belakang dan jendela belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Karena curiga lantas pelapor mengarah ke konternya, dan saat itu pelapor melihat HP yang di simpan di stelingnya sudah hilang.

Adapun HP yang hilang berdasarkan laporan pelapor adalah, 1 unit HP Oppo A11 K, 1 unit HP Oppo A12, 1 unit HP Vivo Y12, 1 unit HP Redmi 6 A, 1 unit HP Redmi Not 5, 1 unit HP Vivo Y21 A, 1 unit HP Realme C25, 1 unit HP Infinix Smart 6, 1 unit HP Infinix Hot 11 Play, 1 unit HP Oppo A55, 1 unit HP Oppo A11 K, 1 unit HP Realme 8i, 1 unit HP Realme C21,
1 unit HP Oppo A15, 1 unit HP Vivo Y 15 S, 1 unit HP Realme C11, 1 unit HP Oppo A
16, 1 unit HP Realme C 35.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor
Polsek Simpang Kanan,” jelasnya.

Baca Juga : 2 Warga Kota Jambi Spesialis Pembobolan Rumah Ditangkap Polisi

Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung mencari informasi terkait keberadaan pelaku. Dan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku Fadlan Hasibuan alias Ucok di Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil.

Setelah pelaku diamankan kemudian dilakukan interogasi, dan pelaku menjelaskan bahwa memang benar ia melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dengan 2 orang temannya bernama Warsino dan Harun (dalam Lidik).

Kemudian unit Reskrim memperoleh informasi bahwasanya pelaku atas nama Harun sedang berada di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Selanjutnya Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma langsung memimpin tim menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan mengamankannya di depan loket Bus Indah Karya di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu.

“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwasanya memang benar ia ada melakukan bersama Fadlan Hasibuan alias Ucok dan saudara Warsino. Selanjutnya pelaku langsung dibawa menuju ke kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Juliandi. (Risnimianti/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *