Satu Pelangsir dan Satu Operator SPBU di Bungo Ditangkap Polda Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait berhasilnya mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di wilayah Kabupaten Bungo. (Syah)

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menegaskan bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi ini telah berlangsung lama dan berdampak besar terhadap kerugian negara.

“Dari hasil penyelidikan, praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2013 hingga April 2026, dengan estimasi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp276 miliar. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Taufik Nurmandia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Baca Juga : Gerebek Gudang BBM Ilegal, Polres Kerinci Tangkap 5 Orang

“Kami akan mendalami lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait