Putus Cinta, Seorang Pria Sebar Video Asusila Mantan Pacarnya, Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber Crime berhasil mengamankan seorang pria bernama Amy Muhammad Zein, pelaku penyebaran video syur di media sosial.

Pelaku ini nekat menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial karena sakit hati diputusi.

Bacaan Lainnya

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, awal mula kejadian pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih sejak bulan Maret tahun 2023.

Kemudian, hubungan mereka berakhir (putus) sekira bulan Juli 2023. Tak berselang lama, korban berinisial K ini sudah menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

Baca Juga : Ditolak Bercinta, Suami Pukul dan Tusuk Istri hingga Tewas

“Pelaku ini merasa tidak terima dan cemburu, pelaku membuat akun Instagram palsu dan kemudian mengupload atau pemposting foto korban vang bermuatan asusila,” ujarnya, Rabu, 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan, pelaku ini juga mengirimkan foto-foto asusila korban melalui pesan WhatsApp kepada teman-temannya.

Tak berselang lama, personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penelusuran akun Instagram tersebut yang mengupload atau memposting foto korban yang bermuatan asusila.

Setelah menemukan lokasi pelaku, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menuju kesana dan kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau untuk mencari keberadaannya.

Baca Juga : Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan Akan Difokuskan di PT LAJ dan PT WW

“Pelaku ini ditangkap di rumah pamannya di Pekanbaru,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan Lebih Lanjut.

“Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *