Polda Jambi Gelar Sosialisasi DIPA RKA-K/L dan Teken Pakta Integritas

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan sosialisasi DIPA RKA-K/L dan penandatanganan pakta integritas Satker Polda Jambi tahun anggaran 2026 pada Rabu (14/1/2026). (IR)

Ungkap.co.id Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar kegiatan sosialisasi DIPA RKA-K/L dan penandatanganan pakta integritas Satker Polda Jambi tahun anggaran 2026 pada Rabu (14/1/2026).

Kegiatan yang yang berlangsung di aula lantai 3 Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin oleh Kapolda Irjen Pol Krisno H. Siregar.

Bacaan Lainnya

Kemudian dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, Irwasda Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar hingga Kasikeu jajaran Polda Jambi.

Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa alokasi anggaran Polda Jambi 2026 difokuskan pada lima program utama, yakni profesionalisme SDM Polri, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, modernisasi almatsus sarana dan prasarana Polri, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta dukungan manajemen.

Dalam sambutan dan arahannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas merupakan bentuk komitmen bersama seluruh satuan kerja untuk melaksanakan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : 65 Orang Pendidikan Bintara di SPN Polda Jambi Resmi Dilantik

“Pakta integritas ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan pernyataan janji dan komitmen moral seluruh Satker untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tegas Krisno.

Krisno juga menekankan agar seluruh Satker segera mempelajari dan mengkaji DIPA RKA-K/L T.A. 2026, menunjuk pejabat pengelola perbendaharaan, menyusun rencana umum pengadaan serta disbursement plan sejak awal tahun anggaran guna menghindari penumpukan realisasi di akhir tahun.

“Saya minta seluruh Satker menyusun perencanaan penyerapan anggaran secara sistematis, melakukan analisa dan evaluasi kesesuaian kegiatan dengan output, serta segera melakukan revisi apabila ditemukan ketidaksesuaian,” ucapnya .

Selain itu, Krisno menekankan pentingnya percepatan proses pengadaan barang dan jasa, optimalisasi penggunaan e-procurement, peningkatan koordinasi dengan LKPP, serta kewajiban mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengadaan barang dan jasa harus selesai paling lambat akhir Februari 2026. Seluruh Satker wajib mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait