Polsek Bangko Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Polsek Bangko
Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Bangko. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,8 gram. Pemusnahan dilaksanakan di Mapolsek Bangko, Bagansiapiapi, Selasa (24/10/2022).

Pemusnahan yang disaksikan oleh dua tersangka dan instansi terkait tersebut dilakukan dengan cara diblender dan kemudian dibuang kedalam closed.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto menyebutkan, barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua tersangka beberapa waktu lalu.

Di mana katanya, pengungkapan itu berawal pada hari Kamis, 29 agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Didapati informasi bahwa di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Polsek Danau Teluk Amankan Dua Pengedar Narkoba

Mengetahui hal tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko memberitahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bangko dan kemudian Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dengan dipimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian di seputaran Kota Bagansiapiapi dan sekira pukul 18.00 WIB diketahui bahwa diduga pelaku akan melintas di seputaran Jalan Kecamatan.

Selanjutnya, sekira jam sekira pukul 18.40 WIB, terlihat dua orang yang dicurigai yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang akan melintas keluar dari Jalan SMK Negeri 1 Bangko ke Jalan Kecamatan, Kecamatan Bangko.

Kemudian terhadap kedua orang tersebut
diamankan dan dengan spontan kedua pelaku tersebut terjatuh dari sepeda motor dan menjatuhkan sebuah kantong plastik warna biru ke jalan.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat bernama Beni, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku tersebut dan didapati satu unit HP merk Relmi ditemukan dari tersangka Iwan serta satu unit HP merk Oppo warna merah dari tersangka Pengki.


Selanjutnya satu buah kantong plastik warna biru yang dijatuhkan oleh kedua pelaku diperiksa dan ketika dibuka didalamnya berisikan satu buah kantong plastik makanan ringan / biskuit dan didalam kantong makanan tersebut dibuka lagi dan didalamnya berisikan satu ukuran sedang serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Karena Masalah Ekonomi, Dua Pria Terpaksa Jadi Pengedar Narkoba

Terhadap kedua tersangka diinterogasi secara lisan dan mengakui barang tersebut adalah benar barang yang baru diambilnya. Kedua tersangka dan bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peredaran Narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak agar dapat dilakukan penindakan.

“Kita berharap kedepan kepada masyarakat maupun rekan-rekan media jika menemukan adanya peredaran Narkotika agar memberikan informasi kepada kita, karena informasi masyarakat ini sangat penting,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *