Polres Tebo Tangkap Seorang Pria Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo (berbau orang) terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tebo. (Syah)

Ungkap.co.id Polres Tebo mengadakan pers rilis terkait kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AP (37), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo dan dipimpin oleh Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, dengan didampingi Kabagops Kompol Dastu Gustiawan, dan Kasat Reskrim AKP Yoga Dharma Susanto pada Jum’at (26/7/2024).

Bacaan Lainnya

Cahyono mengatakan, pelaku memulai aksinya pada Rabu pagi, 24, Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

“Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga : Bakar Lahan Sendiri, Pria di Sarolangun Terancam 10 Tahun Penjara

Lanjutnya, aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.

Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya.

Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.

Baca Juga : Sewa Motor Lalu Digadaikan, Uangnya untuk Bayar Hutang, Seorang Pria Masuk Penjara

Barang bukti yang dirilis diantaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UU RI nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *