Ungkap.co.id – Polres Sarolangun mengamankan satu pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, Jum’at, 8 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi. Imam menyebutkan bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melakukan ungkap kasus pelaku dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
“Iya betul, kita mengamankan satu pelaku, yaitu AM (35) warga RT 9 Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun,” ungkapnya.
Dijelaskan Imam, pada Sabtu, 9 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB, sewaktu pelapor sedang melaksanakan piket fungsi di Polres Sarolangun, mendaptakan informasi dari karyawan PT Samhutani bahwa ada titik api atau lahan terbakar.
Baca Juga : Bakar Lahan untuk Ditanami Keladi, Seorang Petani Diamankan Polisi
“Dari informasi tersebut, pihaknya meluncur ke TKP dan menemukan seseorang laki-laki, yang berada di lokasi lahan terbakar. dan Di mana saat itu berdasarkan keterangan karyawan, seorang laki-laki tersebut yang diduga pelaku pembakaran hutan,” lanjutnya.
Setelah diinterogasi, kata Imam, pelaku mengakui telah melakukan pembakaran untuk membuka lahan. Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku kita amankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Kata Imam, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api berisi cairan berwarna biru, dan satu bilah parang bersarung dari bahan plastik warna hitam.
Baca Juga : Polda Jambi Amankan Empat Orang Pembakar Lahan
Pelaku kata Imam, terancam Pasal 78 Ayat 4 Jo Pasal 50 Ayat 2 huruf b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Atau Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Untuk ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tambahnya. (Syah)