Polres Kuansing Tangkap Pengedar dan Pemakai Sabu

Polres Kuansing
J alias I dan B alias B terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polres Kuansing. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,80 gram, sebanyak dua orang tersangka berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi.(Kuansing).

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/2/2023) kemarin, sekira pukul 17.30 WIB, di Pulau Kijang, Kecamatan Baserah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Bacaan Lainnya

Seorang tersangka itu, yakni J alias I dan B alias B. Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 4 paket plastik klip bening diduga berisikan butiran kristal jenis sabu berat kotor 0.80 gram yang siap untuk dijual dan 2 unit handphone.

Baca Juga : Razia di Tempat Hiburan Malam di Kota Jambi, Kakek Nenek Positif Narkoba

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tommy Vara Berlin mengatakan, kronologi penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Kijang, Kecamatan Baserah.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya dalam rilis yang dikirim kepada wartawan pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Setelah itu, lanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB petugas berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial J alias I dan B alias B di belakang rumahnya, tepatnya di samping mobil.

Baca Juga : Curi Barang di Klenteng, Seorang Pria Positif Narkoba Ditangkap Polisi

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam dan sekitar rumah, ditemukan 4 paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu di bawah mobil milik J alias I.


“Tersangka pun mengakui bahwa seluruh narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa kedua tersangka dan seluruh barang bukti ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.


Baca Juga : Polres Sarolangun Tangkap 18 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Wanita

Dia menegaskan bahwa terhadap kedua tersangka, diancam pasal 114 Ayat Subs pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Tommy mengakhiri keterangannya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *