Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Badung dan Polsek jajaran merilis kasus kejahatan jalanan selama sebulan di wilayah hukum Polres Badung. Rilis kasus ini dipimpin langsung Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes di Lobby depan Mapolres jalan Kebo Iwa No. 1,Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat, (29/7/22) siang pada pukul 11.50 Wita. Polres Badung dan jajaran berhasil menangkap 11 orang tersangka selama bulan Juli 2022.
Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Badung, yakni Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian Biasa (Cusa) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Untuk kasus Curanmor, terjadi pada Senin, (23/05/2022), di halaman sekolah/ parkiran TK Negeri Pembina Banjar Dualang Desa Sibanggede Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi kunci nyantol. Dan untuk kasus Cusa, terjadi pada Minggu, (22/5/2022), di Kamar Kos Banjar Gulungan Tengah Kecamatan Mengwi dengan mudus operandi mengambil dengan mudah di atas lemari,” katanya.
Baca Juga : Ditpolairud Polda Bali Tangkap 2 Pelaku Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau
Ia melanjutkan, sedangkan untuk Curat, yakni kasus pencurian mengambil tiang besi internet dengan modus menyamar memakai baju proyek terjadi pada Sabtu (9/7/2022), di wilayah Banjar Auman dan Banjar Bon Desa Pelaga Kecamatan Petang.
Selanjutnya kasus pencurian mengambil tas dalam mobil dengan modus coblos band memakai besi payung terjadi pada Rabu (20/7/2022), di depan Lio Collection jalan raya Kerobokan Banjar Taman Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
“Mereka adalah pekerja proyek gadungan dengan melakukan penyamaran memakai helm proyek dan baju proyek. Sehingga masyarakat tidak curiga dengan itu dan mereka dengan leluasa mengambil tiang besi internet”.
Baca Juga : Seorang Pria Gelapkan 20 Motor, Melawan dan Akhirnya Ditembak Polisi
“Untuk kasus coblos ban, ketika kendaraan kempes, dia pura-pura menawarkan jasa ada apa, apa yang bisa dibantu dan segala macam. Dia tidak sendiri, temannya mengambil barang-barang yang ada di mobil. Dengan mengecohkan korban untuk melihat ban mobil belakang yang kempes,” sambungnya.
Dalam rilis kasus tersebut, juga terdapat kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abiansemal, Polsek Mengwi dan Polsek Kuta Utara.
Untuk pengungkapan kasus di Polsek Abiansemal, yakni kasus curanmor dan Curat. Kasus curanmor terjadi pada hari Kamis (24/6/2022), di garasi rumah Putu Juliati Banjar Cabe Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi kunci nyantol.
“Sedangkan kasus Curat terjadi pada Kamis (28/7/2022), di sebuah warung Banjar Kambang Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi mengambil barang dengan merusak gembok di warung milik korban,” jelasnya.
Untuk pengungkapan kasus di Polsek Mengwi, yakni kasus Curat yang terjadi pada Selasa (28/6/2022), di parkir lapangan Pratu Gentir Desa Munggu Kecamatan Mengwi dengan modus operandi mengambil barang milik korban yang ditaruh diatas sepeda motor. Yang berisikan 2 unit handphone, 1 unit jam tangan, 1 buah vabe, 1 buah dompet berisikan uang Rp2 juta dan surat-surat berharga serta amplop berwarna putih yang berisi uang Rp500 ribu.
Baca Juga : Curi Satu Stick Bilyard, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
“Ketika korban di parkiran umum meninggalkan barang bawaannya menuju kamar mandi untuk ganti baju. Kejahatan itu timbul karena ada kesempatan, sehingga pelaku datang ke motor korban langsung mengambil tas korban yang berisikan handphone, baju dan yang lainnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Polsek Kuta Utara, yakni kasus curanmor terjadi pada Sabtu (21/05/2022), di depan warung SunShine jalan Pantai Berawa Banjar Berawa Desa Tibubeneng Kuta Utara dengan modus operandi kunci palsu.
“Sehingga hari ini kita berhasil amankan 11 tersangka selama bulan Juli ini. Dan saya mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada untuk tidak memberikan kesempatan dan selalu mengamankan diri sendiri dan jadikan polisi untuk diri sendiri,” pungkasnya. (Agung DP)