Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 H Lebih Lahan Terbakar

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo yang bertempat di lobby utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026). (Syah)

Kapolda Jambi juga mengingatkan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi.

Baca Juga : Kapolda Turun Temui Mahasiswa yang Demo Soal Penanganan Karhutla di Jambi

Bacaan Lainnya

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dampak karhutla bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi,” imbaunya.

Ia turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran hutan dan lahan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Polda Jambi akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum demi melindungi masyarakat serta menjaga lingkungan di Provinsi Jambi,” tutupnya.

Melalui konferensi pers ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla secara konsisten dan berkelanjutan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. (*/Syah)

Pos terkait