Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 H Lebih Lahan Terbakar

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo yang bertempat di lobby utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026). (Syah)

Penyidik mendalami dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dugaan terlampauinya baku mutu lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kasus menonjol lainnya ditemukan di Kabupaten Merangin, tepatnya di Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, pada areal PT. JB, dengan luas lahan terbakar sekitar enam hektare. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, korek api gas, tas, dua senter kepala, sisa sabut kelapa, jerigen berisi bensin, dan pisau.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada areal konsesi PT. RK, ditemukan kebakaran dengan luas sekitar lima hektare. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu dan abu bekas terbakar, batang tanaman kelapa sawit, lembaran seng, tali nilon, serta kayu pancang.

Kasus pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar juga ditemukan di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare. Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, dengan barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa modus yang ditemukan dalam penanganan perkara karhutla meliputi pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.

“Penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada peristiwa kebakaran, tetapi juga pada pembuktian perbuatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setiap perkara akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Widodo.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan tindak pidana dan hasil pembuktian, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta ketentuan KUHP yang relevan.

Pos terkait