Usut Dugaan Korupsi, Kejati Jambi Geledah Rumah di Bungo dan Merangin: Sita Mobil

Pada tanggal 26 hingga 29 Oktober 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jambi melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo. (Syah)

Ungkap.co.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara tersebut, pada tanggal 26 hingga 29 Oktober 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Jambi melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang diduga masih disimpan oleh pihak terkait. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penyidikan.

Baca Juga : Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan ke Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke Penuntut Umum

Adapun penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi, dengan rincian sebagai berikut:

1. Kabupaten Bungo

Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Lorong Pulai, Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Suzuki XL7 Hybrid beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua buah buku catatan.

2. Kabupaten Merangin (Bangko)

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yaitu:

a. Rumah di Perumahan Kyky Regency

Lokasi pertama berada di Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 39 jenis barang bukti. Di antaranya berupa dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik, bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, bukti belanja makanan dan minuman rapat, cek kontan Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram, serta sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek.

Baca Juga : Diduga Korupsi DAK SMK, Mantan Kadisdik Jambi Jadi Tersangka

b. Ruko Rumah Makan Bu Yus sekaligus Kantor CV Berkah Bersama Group

Lokasi kedua berada di RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebanyak 46 jenis barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi dan tanda terima, dokumen pemindahbukuan Sekretariat DPRD, surat pesanan tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.

3. Penyitaan di Kejaksaan Negeri Merangin

Selain penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik juga melakukan penyitaan pada saat pemeriksaan saksi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin.

Pos terkait