Ungkap.co.id – Komitmen memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tebo terus dilakukan jajaran Polres Tebo. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebo turun langsung melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas ilegal di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (2/11/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan bersama sejumlah personel Satreskrim.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung. Namun, di sekitar lokasi, polisi menemukan satu unit bekas rakit tanpa mesin yang diduga sebelumnya digunakan untuk kegiatan PETI, serta sejumlah bekas galian atau lubang yang menjadi jejak aktivitas penambangan.
Sebagai langkah penindakan, petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap bekas rakit yang ditemukan di lokasi tersebut agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Very Prasetyawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan. Kami tidak ingin lokasi-lokasi yang sebelumnya digunakan untuk penambangan ilegal kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa. Penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga : Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo, Dompeng Dihancurkan, Pelaku Tak Dapat
Ia juga mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Tebo agar tidak terlibat maupun melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI dalam bentuk apa pun. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut. Tidak ada ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Very menjelaskan, aktivitas PETI dapat merusak ekosistem, mencemari lingkungan, serta mengganggu keseimbangan alam. Dampaknya tidak hanya dirasakan saat kegiatan penambangan berlangsung, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan jangka panjang yang harus ditanggung masyarakat.
“Jangan sampai keuntungan sesaat justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang. Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan Kabupaten Tebo agar tetap lestari,” ujarnya.
Polres Tebo juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Penindakan tersebut melibatkan delapan personel Satreskrim Polres Tebo. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Tebo memastikan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Tebo. (Viryzha)




