Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK.
Seluruh barang bukti yang disita tersebut berasal dari tersangka Yusmarni, selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.
Barang Bukti untuk Kepentingan Pembuktian dan Pemulihan Keuangan Negara
Seluruh barang dan aset yang telah disita diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Lapas Jambi Terima Titipan Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan
Barang bukti tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan serta mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab, mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Melalui langkah-langkah penyidikan ini, Kejati Jambi berkomitmen untuk mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. (*/Syah)




