Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 H Lebih Lahan Terbakar

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo yang bertempat di lobby utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026). (Syah)

Ungkap.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar konferensi pers terkait penegakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) periode Januari hingga Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo yang bertempat di lobby utama Polda Jambi, Kamis (29/10/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jambi menyampaikan bahwa berdasarkan data Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi per 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka, serta total luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Dari keseluruhan perkara tersebut, empat perkara telah memasuki tahap II.

Bacaan Lainnya

Widodo menjelaskan, penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.

“Polda Jambi berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga Oktober 2026, tercatat 19 laporan polisi dengan 16 orang tersangka dan luas lahan terbakar mencapai 112,3531 hektare. Ini menjadi perhatian serius bagi kami dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Jambi,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 16 tersangka tersebut tersebar di sejumlah wilayah, yakni dua tersangka ditangani Polda Jambi, satu tersangka di Polresta Jambi, satu tersangka di Muaro Jambi, empat tersangka di Tanjung Jabung Barat, satu tersangka di Tanjung Jabung Timur, satu tersangka di Batanghari, dua tersangka di Tebo, satu tersangka di Bungo, dua tersangka di Sarolangun, serta satu tersangka di Merangin.

Baca Juga : Kapolres Bungo dan PJU Gelar Subuh Keliling di Masjid Istiqomah

Kapolda Jambi mengungkapkan salah satu perkara dengan luasan lahan terbakar terbesar ditemukan di Kelurahan Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di areal PT. SH, dengan luas sekitar 76,6 hektare dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Pos terkait