Ungkap.co.id – Polda Jambi terus melakukan upaya penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging, drilling dan mining yang menjadi program prioritas Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi.
“Ya, kita terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak dari PETI, drilling dan logging yang bisa merusak lingkungan,” jelas Kabid Humas, Senin (18/1/2021).
Ditambahkan Kabid Humas, di bulan Januari 2021 Polda Jambi telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging, drilling dan mining sebanyak 37 laporan kasus dengan 50 orang tersangka.
Baca Juga : Bawa Minyak Ilegal, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Tebo
“Saat ini kita mengamankan 50 tersangka dari 37 kasus yang diungkap oleh Polda Jambi dan Polres jajaran,” jelas perwira menengah alumnus Akpol 1997 ini.
Menurut Kabid Humas, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya penertiban illegal mining, drilling dan logging ini.
Baca Juga : Tim Gabungan Tutup 47 Sumur Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Pelaku Tak Dapat Ditangkap
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan bila melihat dan mendengar ada aktifitas illegal dan jangan main hakim sendiri, serahkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya. (Syah)