Ungkap.co.id – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo telah melakukan penangkapan terduga pelaku aktivitas illegal drilling.
Pelaku ditangkap di Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang kab. tebo pada Jumat (14/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Mereka yakni DFR (21) merupakan seorang mahasiswa dan SBS (23). Kedua pelaku adalah warga Desa Kerta Sari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Mahara Tua Siregar, Jum’at (15/1/2021).
Lanjut Mahara, selain mengamankan dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit APV warna hitam dengan nomor polisi BG 9875 HA bermuatan 2 tandon dan 2 drum BBM ilegal jenis solar.
Baca Juga : Tim Gabungan Tutup 47 Sumur Minyak Ilegal di Muaro Jambi, Pelaku Tak Dapat Ditangkap
Kronologis Penangkapan
Dijelaskan Mahara, saat itu Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tim Sultan Polres Tebo sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang.