Ambil Sabu dari Lapas, Seorang Pria Ditangkap BNNK Jambi

Pengedar narkoba di Jambi
Syamsuri (36) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan BNNK Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Seorang pria yang bernama Syamsuri (36) warga Jalan KH Mas Mansyur, nonton 28 RT 008, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Telanaipura, Kota Jambi diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi. Yang mana pelaku diamankan karena membawa narkotika jenis sabu dari Lapas Kota Jambi.

Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan mengatakan, informasi berawal dari masyarakat bahwa akan ada transaksi penjualan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Senin (18/1/2021).

Bacaan Lainnya

“Setelah itu tim BNNK Jambi lakukan penyelidikan dan pemantauan serta Pulbaket terhadap sasaran yang dimaksud,” sebutnya.

Baca Juga : Sabu 4 Kg Gagal Beredar, Kapolda Jambi Apresiasi Ditresnarkoba

Syamsuri (pelaku) memang telah mengambil sabu-sabu dari Lapas Kota Jambi sekitar pukul 21.30 WIB. Lalu diikuti oleh tim Berantas BNNK Jambi dan sekira pukul 22.45 WIB, Syamsuri sampai di rumah kost tersebut, lanjutnya.

“Memang benar Syamsuri telah mengambil sabu-sabu ini dari Lapas Kota Jambi lalu diikuti oleh tim Berantas BNNK Jambi,” ungkap Agus.

Baca Juga : BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Agus menjelaskan, sekitar pukul 23.05 WIB, dilakukan penggrebekan dan penggeledahan di rumah kost tersebut oleh Tim Berantas BNN Kota Jambi. Pada saat digeledah, Tim Berantas BNNK Jambi telah menemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran sedang yang diduga sabu, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 2.070.000.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKBP Agus Setiawan. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *