Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Tindak Pidana Rudapaksa

Polda Jambi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026). (Syah)

Ungkap.co.id Polda Jambi melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026).

Kegiatan tersebut digelar di tiga tempat kejadian perkara (TKP) guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi ini dihadiri oleh Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Po Darno.

Kegiatan tersebut juga turut didampingi oleh tim dari Kompolnas sebagai bentuk pengawasan eksternal dalam penanganan perkara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Baca Juga : Polda Jambi Ikuti Pembukaan Rakernis, Wakapolri Ingatkan Personel Jangan Melanggar

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, kehadiran Kompolnas dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan komitmen Polda Jambi dalam mengungkap perkara secara profesional dan transparan.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan keadilan dapat ditegakkan.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait