Ungkap.co.id – Menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batu bara di beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengeluarkan surat dan memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara seluruh kegiatan. Karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.
Salah satu surat tersebut perihal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni itu tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba, Ridwan Jamaluddin.
Melalui surat tersebut, Ridwan Jamaluddin menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Ditemukan angkutan batu bara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batu bara di Provinsi Jambi,” tegasnya.
Baca Juga : Truk Batu Bara yang Belum Pasang Nomor Lambung Tak Boleh Beroperasi
Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.
Sementara itu Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya dari Polda Jambi berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batu bara bisa betul-betul teralisasi.
“Intinya bisa teralisasi khususnya terafiliasi angkutan dan perusahaan sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan,” ujarnya, Selasa (14/6/22).
Baca Juga : Dirlantas Polda Jambi: Truk Batu Bara yang Melanggar Akan Ditilang dan Disita
Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, dengan sanksi ini pula kedepannya bisa tertib seperti jadwal pengangkutan kendaraan batu bara, menagemen transportasi, bisa dikendalikan volume kendaraan, sehingga tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan hingga permasalahan lain akibat batu bara.
“Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batu bara dengan penghentian sementara Opsnal Tambang terkait pelanggaran UULAJ,” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait nomor lambung nantinya bertujuan untuk mengetahui asal truk pengangkut sehingga jika semua sudah tertata maka truk angkutan batu bara akan lebih tertib, tutup Kombes Pol Dhafi. (Irwansyah)