Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

Penyelundupan Narkoba di perairan Kepri
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David, dan Wadir Resnarkoba Dasmin Ginting saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dengan mengamankan tersangka ZL dan sabu seberat 21 Kg, Rabu, 30 Maret 2022. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – Tersangka inisial ZL Alias Z seorang laki-laki berumur 39 tahun berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. ZL diamankan lantaran membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus teh Chna merek Gua Yin Wang dengan berat 20.890 gram atau hampir 21 Kg.

″Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada Senin, 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 Wibowo. Bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah perairan jembatan satu Barelang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David, dan Wadir Resnarkoba Dasmin Ginting saat menggelar konferensi pers, Rabu, 30 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Harry, kemudian pada jam 20.00 WIB, tim melakukan observasi dan pada saat itu dicurigai ada sebuah Boat yang membawa narkotika jenis sabu.

Lalu dilakukan pengejaran untuk menghentikan Boat tersebut. Dalam pengejaran tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan dan tersangka inisial ZL sempat juga melompat dari Boat dan menceburkan diri untuk melarikan diri. “Namun berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini berhasil diamankan,” sambungnya.

Baca Juga : Terlibat Narkoba, Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 119 Orang

Setelah tersangka berhasil diamankan, bilang Harry, tim mendekati boat tersebut dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 tas, di mana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkusan teh China merk Gua Yin Wang. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kg.

Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, dilakukan dengan cara ship to ship. Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan atau permintaan tersangka lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran.

Baca Juga : Polres Tabanan Tangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Dari keterangan tersangka juga bahwa ia tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut dan hanya mendapatkan perintah dari inisial RS untuk membawa barang ini kewilayah perairan Indonesia. Tersangka juga diupah sebesar Rp2 juta per KG,” kata Harry.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tambahnya.

Harry menjelaskan, dari pengungkapan ini, dapat disampaikan bahwa selain keberhasilan dari penyidik, namun hal ini juga membuktikan bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau masih menjadi primadona untuk menyelundupkan Narkotika jenis sabu-sabu. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *