Pelaku dan Penadah Barang Curian Dibekuk Polres Lampung Utara

Pelaku dan penadah serta handphone yang berhasil diamankan Polres Lampung Utara. Foto : Lisman E

Ungkap.co.id – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan pada Sabtu 23 Mei 2020 lalu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku dan penadah barang hasil curian itu ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku tim Tekab 308 Polres Lampung Utara langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan,” kata AKP Gigih, Jumat (10/7/2020).

Tersangka yang diamankan sebagai pelaku Curat berinisial Eko Yudianto (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara. Dan tersangka penadah (Pasal 480 KUHP) Slamat Riyadi (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kedua pelaku diamankan pada saat berada di kediamannya masing-masing berikut barang bukti berupa satu unit hand pone merk xiomai note 5 warna putih kombinasi rose gold,” ungkap Kasat.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada saat akan makan sahur dan koban mendapati Hand phone miliknya telah raib atau menghilang.

Selanjutnya korban bersama orang tuanya mengecek kondisi di seluruh rumah dan mendapati kalau rumahnya telah disatroni pencuri yang diperkirakan pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian atas (balkon) atap rumah dan keluar membawa hasil curiannya melalui pintu yang sama.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung GTE1272 warna putih, 1 buah handpone Xiaomi Redmi 3 warna gold, 1 handphone Xiaomi Note 5 warna putih kombinasi rose gold, dan 1 unit handphone merk LG warna hitam putih.

“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian lebih kurang tiga juta rupiah, dan atas peristiwa itu korban melapor ke Polres Lampung Utara,” jelasnya.
(TR/LE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *