Nekat Mudik ke Riau, Gedung Bekas SPN Rumbai Sebagai Tempat Karantina

Kejati Riau
Deklarasi Forkopimda Riau terkait larangan mudik. Foto : Humas/Jumilan

Ungkap.co.id – Kapolda Riau Irjen Agung Setia menaja acara Deklarasi Forkopimda Riau menyikapi meningkatnya angka Covid-19 menjelang hari raya dengan meniadakan mudik dan pembatasan moda transportasi serta ajakan untuk berlebaran di rumah saja.

Deklarasi yang dipimpin Gubernur Riau H Syamsuar bersama Ketua DPRD Riau, Kajati, Kapolda, Danrem, Danlanud serta Ketua LAM Riau digelar pada Rabu pagi (21/4/2021) di ruang VVIP Lancang Kuning Bandara SSK II Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Dalam teks deklarasi yang dibacakannya, Syamsuar mengatakan Gubernur Riau bersama Forkopimda menyatakan :

1. Demi kesehatan seluruh masyafakat Riau, agar tidak melakukan mudik lebaran (baik yang masuk maupun yang keluar wilayah provinsi Riau);
2. Melakukan pembatasan moda transportasi tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021;
3. Mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran di rumah saja.

Baca Juga : Sungai Tercemar, Pemdus dan Masyarakat Telentam Amankan Mesin Robin

Syamsuar menyampaikan “Salam Sehat”, bagi seluruh warga masyarakat sebagai statemen sebelum membubuhkan tanda tangannya diikuti para Forkopimda.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia menyatakan pihaknya serius meminta kepada seluruh warga masyarakat di Riau maupun yang akan datang untuk mematuhi arahan Presiden, intruksi menteri dalam negeri dan menteri perhubungan, Gubernur Riau, Bupati dan Walikota tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.

Baca Juga : Ditinggal Salat, 3 Unit Laptop di Kantor Pengadilan Agama Tebo Digondol Maling

“Laksanakan protokol kesehatan dengan serius dan tidak mudik lebaran. Mari kita batasi aktivitas kita untuk mencegah penularan covid 19,” ajaknya.

“Kami siapkan tempat karantina di gedung bekas SPN Rumbai bagi warga yang nekat mudik dengan daya tampung 300 dan masih tersedia aula di sana. Kami akan tegakkan Perda 4 tahun 2020 bagi yang melanggar prokes,” ujarnya menegaskan. (Humas/ Milan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *