Minta Rokok Sambil Curi HP, Pria Positif Narkoba Ditangkap Polsek Bangko

Polsek Bangko
Indra Gunawan alias Onsu (35) terduga pelaku pencurian HP saat diamankan Polsek Bangko. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Minta rokok sambil melakukan pencurian HP, seorang pria positif narkoba berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil). Pria itu ditangkap saat berada di Jln. Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Seorang pria pengangguran bernama Indra Gunawan alias Onsu (35) beralamat Jln. Musholla Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko, ini ditangkap atas aksinya mencuri HP milik Tina (29) pada Senin, 26 September 2022 sekitar pukul 04.30 WIB. Lalu, akibat itu Tina mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Polsek Bangko tersebut.

“Kejadiannya, saat itu pelapor sedang tidur, dan handphone miliknya diletak di atas meja dalam keadaan di cas. Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal meminta rokok kepada saksi Herman (29). Setelah itu laki-laki tersebut, meminta air gelas beserta sedotan, lalu saksi mengambilkan sedotan,l. Namun tiba-tiba terlapor langsung menarik handphone yang sedang dicas di atas meja tersebut sambil berlari,” kata Juliandi dalam rilisnya pada Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi

Juliandi menerangkan, selanjutnya dikejar oleh Herman namun tidak dapat. Adapun jenis handphone yang dibawa kabur itu merk Vivo Y 33s warna Midday Dream, dengan nomor IMEI 1 : 86837005 9317055, IMEI 2 : 868370059317048. Atas itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.

Polsek Bangko pun melakukan serangkaian penyelidikan. Seterusnya diperoleh informasi tempat keberadaan tersangka dan tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono segera menuju ke tempat tersebut.

“Tim berhasil menangkap seorang laki-laki atas nama Indra Gunawan,” terangnya.

Baca Juga : Tangkap DPO Pencurian, Perut Kanit Resmob Polda Jambi Ditusuk Pakai Tombak

Setelah diinterogasi, kata Juliandi, didapat keterangan bahwa tersangka mengakui telah mengambil handphone tersebut dan telah dibuangnya pada saat dikejar oleh Herman.

Kemudian tim membawa tersangka ke rumah keluarganya untuk mengambil pakaian dan topi yang ia gunakan pada saat melakukan pencurian. Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah topi warna hitam, 1 helai baju warna abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu. Saat dilakukan tes urine dan hasilnya tersangka positif methamphetamine dan amphetamine. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (Diana/Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *