Mengapa Anak Pelaku Kejahatan Wajahnya Diblur, Begini Penjelasan Bapas Jambi

Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas I Jambi, Ilham Kurniadi. (Syah)

Ungkap.co.id Terkait dengan viralnya penangkapan anak yang diduga pelaku geng motor di Jambi sehingga mengakibatkan anak korban mengalami luka parah dan dirawat di salah satu RSUD di Jambi, banyak komentar netizen yang mempertanyakan kenapa anak pelaku geng motor disamarkan (blur) wajahnya.

Terkait hal tersebut, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jambi yang merupakan salah satu unsur Aparat Penegak Hukum terkait penanganan perkara anak memberikan pencerahan hukum untuk menjawab pertanyaan netizen.

Bacaan Lainnya

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jambi meminta kepada warga Jambi maupun awak media cetak, media elektronik, media sosial maupun netizen agar tidak sembarangan mempublikasikan atau menyebarkan informasi lewat media sosial (Medsos) atau memberitakan terkait Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik anak pelaku, anak korban maupun anak saksi.

Baca Juga : Aksi Geng Motor Resahkan Warga, Kapolda Jambi: Orang Tua Awasi Anaknya

Menurut Kasubsi Bimkemas Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas I Jambi, Ilham Kurniadi, yang juga merupakan alumni Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan 82, ada aturan yang melarang untuk mempublikasikan ABH tersebut.

“ABH itu anak pelaku tindak pidana atau anak yang menjadi korban tindak pidana serta anak yang menjadi saksi suatu tidak pidana. Jadi ABH ini wajib hukumnya dirahasiakan nama, identitas, alamat dan sebagainya,” kata Ilham.

Dijelaskan Ilham, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 19 Ayat 1 bahwa identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak ataupun elektronik.

Baca Juga : Bawa Celurit, 12 Anggota Geng Motor di Kota Jambi Ditangkap Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *