Ungkap.co.id – Seorang remaja berinisial RA Manurung alias Ramzi (18) warga Jalan Suka Maju, Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, diamankan Polsek Kubu setelah mencuri handphone dan memperkosa seorang nenek berusia 71 tahun usai pingsan dicekik pelaku.
Akibat aksi bejad yang dilakukan remaja ini, pelapor Alex Bin Mukhtarom (35) warga Kepenghuluan Tanjung Leban kehilangan handphone merek Oppo A15. Sementara Ibu Pelapor berinisial Po (71) mendapat perlakukan tidak senonoh, yakni dengan cara diperkosa.
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemerkosaan tersebut, setelah adanya pengakuan sang pelaku saat diamankan polisi dan aparat desa pada Sabtu, 19 Nopember 2022.
Baca Juga : Seorang Paman Perkosa Ponakannya Berumur 14 Tahun Sebanyak 3 Kali
Hasil interogasi, pelaku ini masuk ke rumah ibu pelapor melalui jendela kamar dan tiba – tiba melihat ibu pelapor sedang tertidur pada Sabtu, 5 Nopember 2022 tengah malam. Jadi melihat posisi seperti itu, pelaku langsung menghampiri dan mencekik leher hingga sampai pingsan dan akhirnya menyetubuhi ibu pelapor.
“Tidak cukup disitu , pelaku ini juga mengambil handphone milik pelapor yang saat itu pelapor bersama temannya sedang tertidur pulas di ruang tamu. Kemudian pelaku langsung melarikan diri,” ucap Kasi Humas AKP Juliandi, Senin, 21 Nopember 2022.
Kronologis Kejadian
Sebelumnya, dalam laporan polisi pada Minggu, 6 Nopember 2022, pelapor menceritakan kronologis kejadian tersebut. Berawal saat pelapor bersama dua temannya Sandy dengan Auriady sedang karoke di kediaman orang tua pelapor bernama Po yang beralamat di Kepenghuluan Tanjung Leban, Kecamatan Kubu, tepatnya pada Sabtu, 5 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 – 23.00 WIB
Baca Juga : Kabur dari Rumah dengan Pacar, Gadis Berusia 14 Tahun Diperkosa 5 Kali