Polresta Jambi Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu

Polresta Jambi
KAP (25) dan DS (25) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id  Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (20/11/22).


Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua pelaku diamankan di Jalan Orang Kayo Pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Dua pelaku yaitu KAP (25) dan DS (25) warga Kota Jambi, ” ujarnya, Senin (21/11/22).

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa dari pelaku KAP tersebut diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 buah kotak rokok LA ICE, 1 bekas asoy hitam, 1 lembar lakban hitam, 1 unit HP Android Samsung warna hitam, dan motor Scoopy dengan nomor polisi BH 6411 AF.

“Sedangkan dari pelaku DS, kita amankan barang bukti 1 paket kecil sabu, 2 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah kotak merah, dan 1 unit HP Android merk Vivo,” lanjutnya.

Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Jl. Orang Kayo Pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Baca Juga : Polda Riau dan Jajaran Tangkap 493 Orang Pelaku Narkoba, 34 Diantaranya Wanita

“Kita lakukan penyelidikan dan pada saat di TKP kita mencurigai salah satu orang laki-laki yang sedang menggendarai sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi BH 6411 AF. Di mana pada saat dilakukan pengejaran terhadap seorang laki–laki yang bernama KAP. Kita mencurigai laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket barang bukti berupa sabu,” sambungnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dengan interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang DS dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Lalu menemukan barang bukti satu paket barang bukti jenis sabu.


“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tandasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *