Lagi-lagi Polisi Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal tapi Pelaku Tak Pernah Dapat

Personel Polres Kansing saat membakar rakit tambang emas ilegal di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Penindakan tiga unit rakit penambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi dirusak dan dibakar oleh Personil Satreskrim Polres Kuantan Singingi, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan oleh personil Satreskrim Polres Kuansing berjumlah 6 orang. Yakni Ipda Mario Suwito, Aipda Sandi Kurniawan, Bripka Agus Priandi Situmorang, Briptu Debi Purwanto, Briptu Rizky Supri Yoga, dan Bripda Memed Ali Akja.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, kepada wartawan di Teluk Kuantan mengatakan, tadi pagi sekira pukul 10.00 WIB, pihaknya telah melaksanakan penindakan PETI. Itu ditemukan tiga rakit PETI yang tidak beroperasi.

“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut,” ujar Linter.

Baca Juga : Polisi Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Kabur Terbirit-birit ke Semak

Lebih dalam dia melanjutkan, Polres Kuansing memberikan himbauan agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Apabila dijumpai dilapangan, pihak akan proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi,” ucapnya. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *