Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemkot Berikan THR bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Komandan Denpom III/1 Bogor, Mayor CPM Aditya Mahdi meninjau lokasi bencana longsor di Kelurahan Cilendek Barat, Selasa (26/3/2024). Beberapa tanah ambles, retak dan longsor, begitu juga sebagian turap ambrol. Kondisi ini sangat mengancam keberadaan beberapa unit rumah dan masjid yang berlokasi di bantaran sungai. (S Hartono)

Ungkap.co.id Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Komandan Denpom III/1 Bogor, Mayor CPM Aditya Mahdi meninjau lokasi bencana longsor di Kelurahan Cilendek Barat, Selasa (26/3/2024). Beberapa tanah ambles, retak dan longsor, begitu juga sebagian turap ambrol. Kondisi ini sangat mengancam keberadaan beberapa unit rumah dan masjid yang berlokasi di bantaran sungai.

Seperti diberitakan sebelumnya, hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Minggu (24/3/2024) dan Senin (25/3/2024) telah menyebabkan terjadinya rentetan bencana. Berdasarkan data dari BPBD terdapat 28 titik bencana yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban.

Bacaan Lainnya

“Selain tanggap darurat yang sudah dilakukan dengan sangat baik oleh Pemkot, kami meminta agar penanganan pemulihan pasca bencana bisa segera dilakukan. Gunakan alokasi dana BTT tanpa proses birokrasi yang berbelit-belit. Keselamatan warga dan kenyamanan tempat tinggal harus jadi prioritas pertama,” tegas Atang.

Pada APBD 2024, DPRD Kota Bogor telah menyetujui pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp98,5 miliar yang bisa digunakan untuk keperluan kebencanaan.

Baca Juga : Cek Harga Barang, Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor Tinjau Pasar Tekum Kemang

Ia juga meminta kepada dinas-dinas terkait untuk tidak mempersulit proses perbaikan. Karena dari beberapa kejadian bencana di tahun lalu, tindak lanjut SK Kebencanaan sangat lambat sehingga warga harus menunggu waktu lama unutk mendapatkan intervensi bantuan dari Pemkot Bogor.

“Dari hasil evaluasi 2 tahun terakhir, prosesnya sangat lambat. Insyaallah secara simultan akan kita terus awasi agar prosesnya tidak berbelit-belit. Komisi 3 yang menangani infrastruktur dan Komisi 4 yang menangani kebencanaan kita minta kawal ketat pemulihan ini,” jelas Atang.

Dorong Pemberian THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Menurut data BPBD Kota Bogor dalam tiga bulan terakhir, dimulai dari Januari hingga Senin (25/3/24) terdapat 149 rumah terdampak bencana banjir, longsor, pohon tumbang, kebakaran atau rumah roboh karena rapuh.

Baca Juga : Dalam Raker dengan Dishub, DPRD Kota Bogor Nilai Pengadaan Trem Terlalu Dipaksakan

Kondisi bangun mulai dari rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat, dengan rincian pada Januari 53 rumah terdampak, Februari sebanyak 46 rumah terdampak dan data sementara Maret terdapat 50 rumah terdampak.

Bencana yang terjadi menjelang Lebaran, menurut Atang akan sangat memberatkan warga terdampak. Untuk itu, dirinya mengusulkan agar Pemkot memberikan bantuan semacam “THR Lebaran” bagi warga terdampak bencana yang harus mengungsi ataupun yang masih berada di tempat tinggalnya dalam wilayah rawan bencana.

“Kondisi psikologis menjelang lebaran namun terkena musibah, perlu dikuatkan oleh Pemerintah melalui pemenuhan kebutuhan dasar menjelang Lebaran. Dapat berupa bantuan sembako, uang tunai, ataupun kebutuhan lain semacam bingkisan lebaran untuk menjaga semangat dan suasana kebatinan mereka jelang Idul Fitri,” jelas Atang.

Dari 149 rumah rusak terdampak bencana tersebut terdapat 1.134 jiwa dari 540 kartu keluarga (KK) penghuninya harus mengungsi atau tetap tinggal dengan penuh risiko bencana susulan.

Baca Juga : Gelar Raker, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Dewas Perumda PPJ

Atang berpandangan bahwa anggaran tanggap bencana pada biaya tak terduga (BTT) dapat digunakan untuk skema bantuan sosial tidak terencana.

“Cari payung hukumnya. Untuk hal darurat, bisa menggunakan skema bantuan sosial tidak terencana. Selain APBD, bisa juga menggunakan dana CSR yang khusus diarahkan untuk THR bencana bagi warga terkena musibah,” tambahnya.

Pemerintah, kata Atang, dapat memverifikasi dan validasi kondisi mereka yang terdampak bencana selama tiga bulan terakhir jelang Ramadan dan Idul Fitri. Ini untuk menentukan apa dan berapa yang mungkin diberikan sebagai bantuan atau “THR Lebaran”. (S Hartono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *