Kalapas Jambi Bantah Dugaan Napi BD Bebas Keluar Masuk Lapas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Dr. Syahroni Ali, angkat bicara dan membantah terkait pemberitaan di salah satu media online tentang bebas pulang salah satu Napi. (Syah)

Ungkap.co.id Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Jambi, Dr. Syahroni Ali, angkat bicara dan membantah terkait pemberitaan di salah satu media online tentang bebas pulang dan masuk.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak jelas siapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan inisial BD yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Roni menuturkan, sebelum maupun setelah berita tersebut tayang, pihak media yang bersangkutan belum pernah melakukan konfirmasi kepada Lapas Kelas IIA Jambi terkait informasi yang diberitakan.

“Kami menganggap informasi yang diberitakan tidak berdasar dan tidak berimbang,” ujarnya, Selasa.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat program integrasi seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK). Selain itu, terdapat pula program lain seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Baca Juga : Kisah Anggota Persit Buat Keranjang dari Eceng Gondok Bernilai Jual Tinggi

Namun demikian, berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengusulkan program Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) pada periode 2025–2026 maupun sebelumnya.

“Hasil kroscek database dari selama saya menjabat sebagai Kalapas, tidak ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan CMK,” tegasnya.

Selain itu, pihak Lapas Kelas IIA Jambi juga telah melakukan konfirmasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar, yang menyatakan bahwa tidak terdapat narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang disangkakan dalam pemberitaan yang beredar.

Ia juga menegaskan seluruh hak dan pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta tanpa dipungut biaya apapun.

“Kita komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh WBP maupun oleh pegawai, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/Syah)

Pos terkait