Jual Wanita ke Pria Hidung Belang, Seorang Waria di Merangin Ditangkap Polisi

Andika Miliansa (21) berbaju kuning terduga pelaku TPPO saat diamankan Satreskrim Polres Merangin. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Tim Elang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin amankan seorang wanita pria (Waria).

Waria itu bernama Andika Miliansa (21) warga Belakang Telkom Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Waria itu ditangkap, karena telah nekat menjadi mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Merangin.

Sementara, korbannya seorang perempuan berinisial PS (19) warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Baca Juga : Tega! Tante Jual Keponakannya Kepada Pria Hidung Belang

Pelaku menjual korban kepada laki-laki hidung belang melalui open Booking Online (BO).

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu,” ujarnya, Jumat (16/6/23).

Pelaku mucikari, kata dia, menawarkan jasa open BO mudah berkomunikasi mencari orderan. Kemudian penyaluran wanita untuk dieksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Baca Juga : 13 Anak di Bawah Umur di Jambi Diperjualbelikan, Polisi Tangkap 4 Pelaku

“Jadi, tersangka ini sudah lama dalam kegiatan mucikari itu satu tahun. Selain itu dirinya juga menjual dirinya ke pelanggan yang membutuhkan jasa dirinya,” terangnya.

Lebih lanjut, kata dia, sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di sebuah hotel di Kecamatan Nalo Tantan, tim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi WhatsApp.

Sehingga dirinya mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut. Lalu, tersangka ini sudah sering melakukan transaksi dengan harga bervariasi dari Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.

Baca Juga : Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO

“Kita langsung membawa tersangka yang melakukan perdagangan orang ke Polres guna ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *