Polres Tanjab Timur Tangkap Penjual Wanita

Satuan Reserse Umum (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) pada Jumat, 16 Juni 2023. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Umum (Unit PPA) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil mengungkap kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) pada Jumat, 16 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ridho Prasetya menjelaskan, bahwasanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/VI/2023/SPKT SATRESKRMUM/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI Tertanggal 15 Juni 2023 tentang (PTPPO) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bacaan Lainnya

Lanjut dia, berdasarkan laporan polisi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga pada Rabu, 14 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Pangkal Bulian RT 014 RW 003 Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat telah terjadi perdagangan orang dengan korban berinisial GAS.

Baca Juga : Jual Obat Kuat Pria Dewasa, Seorang Warga Ditangkap Polisi

Sedangkan pelakunya berinisial RTS. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp100 ribu dengan pecahan Rp20 ribu telah diamankan di Mapolres Tanjab Timur guna pengusutan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *