Jual 23 Wanita ke Pria Hidung Belang, Polda Jambi dan Jajaran Tangkap 31 Tersangka

Ilustrasi perdagangan orang. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi terus gencar lakukan operasi dan menangkap para pelaku TPPO.

Sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mendapatkan 24 kasus/Laporan Polisi, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 31 orang. Sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 7 anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

Baca Juga : Tegas! Polri Tangkap 457 Tersangka Perdagangan Orang

“Modus para pelaku kepada korbannya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak dibawah umur sebagai PSK. Pekerjaan itu untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi online Michat,” jelas Mas Edy dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Selasa, 11 Juli 2023.

Lanjut Mas Edy, berdasarkan data yang ada, ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus, disusul Ditreskrimum dengan 3 kasus.

“Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka,” ujarnya.

Baca Juga : Maraknya Prostitusi Online, LPAI Jambi Minta Orang Tua Awasi Pergaulan Anak

Menurut dia, kebanyakan korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.

Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka.

“Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. Seluruh tersangka masih dalam tahap penyidikan,” ucap Mas Edy mengakhiri keterangannya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *