Jadi Bandar Judi Chips Domino, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Warungnya

Bandar chips domino
Budi Wahono alias Budi (39) terduga pelaku perjudian saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Diana

Ungkap.co.id Berantas praktek perjudian, Tim Opsnal Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan penangkapan tersangka bandar judi chips higgs Domino di warung miliknya pada Kamis, (15/12/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Tak dapat menghindar, Budi Wahono alias Budi (39) ditangkap di warungnya yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil dengan sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian oleh Polsek Kubu. Penangkapan itu bersumber dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat, bahwasanya di warung milik Budi Wahono sering terjadi perjudian higgs domino dengan cara jual beli chips warna kuning guna mendapat keuntungan. Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riky Tri Laksono melaporkannya kepada Kapolsek AKP Zulmar. Atas perintah Kapolsek, tim melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Juliandi dalam rilis resminya yang diterima pada Jum’at, 16 Desember 2022.

Baca Juga : Sedang Main Judi Online di Warnet, 4 Pemuda Diciduk Polisi

Setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan, kata Juliandi, dari warung tersebut diamankan seorang pria yang mengaku bernama Budi Wahono.

Di mana saat diinterogasi, Budi mengaku telah menjadi pembeli alias penjual atau bandar dalam hal perjudian melalui aplikasi higgs domino di handphone merek Redmi 8A warna hitam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *