Hendak Jual Sisik Trenggiling dan Kayu Garu, 4 Pemuda Dibekuk Polairud Polda Jambi

Empat pemuda dengan tangan diborgol terduga pelaku penjualan sisik trenggiling dan kayu Garu saat diamankan Polairud Polda Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling dan kayu garu di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis (19/6/2025) siang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud terkait adanya rencana transaksi jual beli barang yang diduga berasal dari satwa dan tumbuhan dilindungi.

Bacaan Lainnya

Informasi ini segera ditindaklanjuti sesuai surat perintah kegiatan R/LI-79/VI/IPP.2.1.13./2025/Intelair tanggal 17 Juni 2025.

Saat dikonfirmasi AKBP Ade Candra membenarkan telah dilakukan penangkapan sekitar pukul 13.50 WIB di wilayah pesisir Sungai Batanghari, Desa Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi,

Ia menjelaskan timnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BH 1546 HT yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga : Polres Kerinci Tangkap Seorang Pria Penjual Kulit Harimau di Hotel

Lanjut AKBP Ade Candra, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung besar berisi sisik trenggiling seberat ±29 kilogram dan satu kantong plastik besar berisi kayu garu seberat ±2 kilogram.

“Empat orang pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

4 orang pelaku yang berhasil diamankan yakni P, H, M, dan A dengan barang bukti yang diamankan 1 karung sisik trenggiling seberat ±29 kg, 1 kantong plastik besar kayu garu seberat ±2 kg.

Para pelaku diduga kuat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beberapa pasal yang disangkakan meliputi:

Pasal 40A ayat (1) huruf b jo Pasal 21 ayat (1) huruf b, tentang perdagangan bagian tumbuhan dilindungi.

Baca Juga : Harimau Sumatera di Kebun Binatang Taman Rimba Jambi Mati, Ini Penyebabnya

Pasal 40A ayat (2) huruf e dan f jo Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c, mengenai kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan mati serta spesimen/bagian-bagian dari satwa tersebut.

Dengan keberhasilan ini, Polda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

Ke depan, Ditpolairud akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait dalam menjaga kelestarian kekayaan alam Indonesia. (IR)

Pos terkait