Hendak Edarkan Sabu di Sarolangun, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendry menyampaikan bahwa telah mengamankan dua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. (Irwansyah)

Ungkap.co.id Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Ini dibuktikan dengan menangkap dua Pelaku yang akan mengedarkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di RT 07, Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Suhendry menyampaikan bahwa telah mengamankan dua pelaku RH (50) warga Sri Pelayang Kelurahan Sarolangun dan MF (40) warga Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Dijelaskan Kapolres, untuk modusnya adalah pelaku RH memesan narkotika jenis sabu dari Palen (DPO) sebanyak 100 gram yang berdomisili di Kota Jambi. Setelah harga disepakati dengan Rp 60 juta yang pembayarannya dilakukan secara cicil.

Baca Juga : 6 Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 4 Sarolangun Telah Menyerahkan Diri ke Polisi

“RH memesan narkotika terlebih dahulu, namun pembayarannya setelah barang haram tersebut terjual,” ungkapnya.

Pada saat akan transaksi narkotika di Pasar Pauh, pelaku RH mengajak pelaku MF untuk bersama-sama menerima narkotika jenis sabu tersebut. Pelaku RH dan MF menggunakan sepeda motor menemui Palen (DPO) di Pauh.

Pelaku menerima 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan dibawa pulang kerumah pelaku RH di RT 07 Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang.


“Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sarolangun,” lanjutnya.


Baca Juga : Kabur ke Sumsel, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Kapolres menambahkan, kedua pelaku ini diamankan di rumah RH. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,25.

“Saat ini kedua pelaku, kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *