Ungkap.co.id – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang membawa satu kilogram butiran emas yang diduga hasil penambangan emas tanpa izin alias ilegal di kawasan Batang Asai, Minggu (14/3/23).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku diamankan tim saat melintas di depan Mako Polres Sarolangun.
“Kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa yang diduga hasil tambang emas ilegal saat pelaku menaiki mini bus (travel),” ungkapnya, Selasa (14/3/23).
Baca Juga : Gunakan Speedboat, Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Sungai, 6 Rakit Dibakar
Dijelaskan Cindo bahwa pelaku berinisial L (53) merupakan warga Kecamatan Batang Asai. Di mana dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti butiran emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1 Kg emas.
“Butiran emas sebanyak 6 bungkus yang diduga emas dengan berat total 1.154,96 (ons) yang akan di bawa ke Sarolangun,” lanjutnya.
Lebih lanjut Iptu Cindo mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, rencananya butiran emas ini akan dijual ke orang Padang.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan asal butiran emas tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga : Hentikan! Penambangan Emas Ilegal Bisa Sebabkan Penyakit Kanker dan Tumor
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun. Di mana pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. (Irwansyah)