Gelar Razia, Polisi Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal, Pelaku Tak Dapat

Tambang emas Ilegal di Sungai Kuantan
Polsek Kuantan Tengah di backup Polres Kuantan Singingi (Kuansing), melakukan operasi penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Sawah dan Desa Seberang Taluk Hilir, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 16.20 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Polsek Kuantan Tengah di backup Polres Kuantan Singingi (Kuansing), melakukan operasi penertiban aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Sawah dan Desa Seberang Taluk Hilir, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (6/2/2023) sekitar pukul 16.20 WIB.

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas PETI. Penertiban PETI dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Kuansing AKP Hajjarul Aswadiman serta didampingi Kanit Samapta Iptu Said. M. Ali Honofia dan Kanit Tipiter Polres Kuansing Ipda Mario Suwito bersama dengan gabungan 7 personil Polsek Kuantan Tengah dan 14 Polres Kuansing.

Bacaan Lainnya

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, dalam keterangan resminya melalui Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Fridolin Nababan mengatakan, kegiatan diawali dengan apel yang akan melaksanakan penertiban PETI serta mempersiapkan sarana prasarana, berupa menurunkan dan pemasangan speedboat milik Samapta Polres Kuansing.


Baca Juga : Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Tebo, Dompeng Dihancurkan, Pelaku Tak Dapat

Kemudian lanjut dia, 5 personil yang dipimpin Kanit Tipiter Ipda Mario Suwito, menelusuri aliran Sungai Kuantan. Sementara itu, personil yang lainnya melaksanakan standby di tangga batu tepian Narosa Teluk Kuantan.

“Pada saat personil gabungan tiba di TKP menelusuri aliran Sungai Kuantan di Desa Sawah dan Desa Seberang Taluk Hilir, menjumpai 9 unit rakit penambang Sirtu dan 1 rakit PETI,” kata dia.

Baca Juga : Polisi Razia Tambang Emas Ilegal, 4 Buah Rakit Ditenggelamkan

Setelah itu, kata dia, terhadap 9 unit rakit penambang Sirtu dilakukan pengecekan dan ditemui ada 2 rakit yang memakai karpet/penyaring emas. Personel mengambil untuk barang bukti.

“Sedangkan untuk 1 unit rakit PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Seberang Taluk Hilir itu dibakar dengan tujuan agar pemiliknya tidak dapat kembali bekerja,” ungkapnya.

Baca Juga : Polda Kalteng Tangkap 36 Penambang Emas Ilegal, Amankan 1,3 kg Emas


Menurutnya, dari analisa aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan Desa Sawah dan Seberang Taluk Hilir tersebut bermoduskan penambangan Sirtu (Pasir dan batu). Namun menggunakan alat PETI seperti penyaringan menggunakan karpet aladin dan merkuri/air raksa untuk menambang emas.

“Kita akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan,” ungkapnya lagi.

Baca Juga : Tak Jera, 5 Penambang Emas Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi dan Masuk Penjara

“Dari penertiban aktivitas PETI, kita berhasil mengamankan barang bukti, yakni 2 karpet aladin, 1 unit mesin robin, 1 buah dulang, 2 ember kalam dan 1 ons mercury atau air raksa,” tambahnya.

Terkait akan adanya kembali melakukan penambangan, dia berujar bahwa pihaknya akan terus menertibkan aktivitas PETI di wilayah hukumnya tersebut. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *