Tak Jera, 5 Penambang Emas Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi dan Masuk Penjara

Tambang emas ilegal di Tebo
Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku PETI. Foto : Amirul

Ungkap.co.id – Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo seakan tidak pernah ada hentinya. Walaupun aparat penegak hukum sudah melakukan razia hingga berhasil menangkap pelaku PETI, namun itu tak jua membuat jera.

Kali ini Tim Sultan bersama unit Tippiter Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap lima pelaku PETI di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis (8/7/2021.

Bacaan Lainnya

Lima pelaku itu diamankan polisi saat bekerja di Jln. 5 Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang.

Baca Juga : Diduga Digunakan untuk PETI, Polda Jambi Amankan 2 Alat Berat di Bungo

“Para terduga pelaku yakni, AH, JF, MW, HA dan IM, ditangkap petugas saat tengah melakukan aktivitas PETI,” ujar Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Reskrim AKP Marhara Tua Siregar.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus PETI tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas.

Baca Juga : 13 Unit Alat Berat di Lokasi PETI Berhasil Dikeluarkan Tim Gabungan dari Polda Jambi

Dari laporan itu sambungnya, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, ternyata memang benar adanya aktivitas PETI.

“Petugas pun langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan lima pelaku dan barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga : 30 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus PETI

Menurutnya, dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah keong, 2 lembar karpet, dulang, ember, peralon, spiral, potongan selang, 2 karet panbel dan engkol mesin.

“Lima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (Tim/Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *